Friday, 17 October 2014

Kebakaran Hutan


Beberapa bulan lalu kita banyak mendengar tentang kebakaran di mana mana, Kebakaran hutan paling banyak terjadi di hutan Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hutan merupakan tindakan perusakan bumi, banyak sekali dampak buruk yang ditimbulakannya.

Kebakaran hutan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan hanya mengambil keuntungan sendiri tidak mau memikirkan akibat perbuatannya. Orang yang melakukan pembakaran hutan dikenai empat undang-undang, yakni UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 UU Hukum Pidana.

Faktor yang umum menyebabkan kebakaran hutan adalah karena suhu bumi yang meningkat dan karena tangan manusia yang membakarnya. Adanya dedaunan kering dihutan dan sepuntung rokok dapat memicu kebakaran yang berkepanjangan.

Dari beberapa kasus pembakaran hutan Nusantara para pelaku yang ditangkap berasalan tidak sengaja atau sengaja untuk membuka lahan baru untuk industri dan lahan pertanian baru. Sebenarnya menurut penulis membuka lahan baru itu sangat beresiko dan tidak boleh dilakukan, akan lebih baik kalau dilakukan dengan jalan yang 'baik baik saja'. Artinya tanpa membakar atau menghanguskan hutan. Untuk membuka lahan baru dapat dengan cara menebang hutan, menebang hutan adalah cara terbaik untuk membuka lahan baru. Tetapi manusia manusia serakah ini ingin cara yang tercepat dan murah, yaitu dengan membakarnya.

Pembakaran hutan tidak hanya berdampak dalam lingkungan. Dampaknya dapat berupa hilangnya tempat tinggal beberapa spesies hewan, seperti orang utan, kera, monyet atau gajah. Maka tak usah bingung jika banyak hewan hewan yang dihutan menyerang tempat penduduk. Karena tempat tinggal mereka telah diambil dan tempat untuk mencari makanan telah terbakar. Tidak hanya dampak bagi satwa, dampak bagi penerbangan juga ada. Beberapa atau penerbangan terpaksa dibatalkan karena kabut asap pembakaran yang sangat tebal. Terganggunya penerbangan mengganggu ekonomi indonesia. Akan lebih berbahaya jika asapnya telah mencapai rumah penduduk, warga yang terlalu banyak menghirup asap akan terkena ISPA ( infeksi Saluran Pernapasan Akut ). Penderita ISPA itu seperti sesak nafas, asma dan penyakit yang berhubungan dengan infeksi tenggorokan.

Untuk menghindari pembakaran hutan dapat dilakukan oleh pemerintah dan penduduk sekitar. Dipihak pemerintah, pemerintah harus semakin mengoptimalkan Undang Undang perlindungan Hutan. Hutan tidak hanya menjadi aset negara, kekayaan negara tetapi hutan juga menyumbang ketersediaan oksigen dunia. Hutan hutan di Indonesia sangat diharapkan dunia untuk sumbangan oksigen. Andaikata oksigen dapat diperjual belikan maka Indonesia adalah negara yang terkaya saat ini. Para pembakar hutan harus ditangkap dan diberi hukuman yang sesuai. Dampak dari pembakaran itu sangat luas, jadi jangan hanya berikan hukuman 1 atau 2 tahun kurungan, tetapi 10 tahun penjara. Menjadikan hutan sebagai taman wisata atau hutan nasional artinya pemerintah ikut mengelola hutan, jadi hutan tidak dibiarkan saja dan secara luas di obrak abrik oleh orang orang yang berkepentungan. Tidak hanya pemerintah dengan undang - undangnya, penduduk sekitar hutan bisa ikut mengawasi hutan. Melakukan pengawasan merupakan kontribusi masyarakat untuk menjaga hutan Nusantara.

Oleh karena itu marilah sama sama kita menjaga hutan nusantara ini. Demi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup di bumi.

"One tree, One breath"

M. Asadullah Al Ghozi
Categories:

0 Komentar Absurd:

Post a Comment

Komentar